Usai mengajukan tanggapan atas eksepsi terdakwa Agus Setiawan Tjong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadhil mengaku optimis kasus korupsi dana Jasmas yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya akan berlanjut ke pembuktian.
- Kejagung Periksa Tujuh Saksi di Kasus Korupsi Asabri
- Tiga Warga Madura Tertangkap Saat Curi Kabel Telkom di Surabaya
- AMDK Laporkan Kades Atas Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar Aset Desa Kalitengah
Dikatakan Fadhil, hari ini pihaknya telah mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Intinya, surat eksepsi tersebut dianggap tidak berdasarkan hukum dan telah masuk ke materi pokok perkara.
"Sehingga kami meminta agar eksepsi terdakwa ditolak dan berlanjut ke pembuktian," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong Kamis (1/11) lalu.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.
Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.
Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu ,11 Juli 2018.
Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.
Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan di urutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diadili Kasus Jual Beli Obat Bekas Pasien Covid-19, Perawat di Surabaya Divonis 16 Bulan Penjara
- Pakar Hukum UB Malang: Penyelidikan Kematian Brigadir J Harus Independen
- Sidang Hasto Kristiyanto, Hakim Pertanyakan Sumber Dana PDIP