Setelah sempat tertunda sampai 3 kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar memastikan surat tuntutan untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Guru Spiritual Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka
- Rekonstruksi di Rumah Dinas, Ferdy Sambo Terlihat Tenang
- Dugaan Korupsi Rp 2 M, Mantan Plt DLH Madiun Mangkir dari Panggilan Kejari
Surat tuntutan untuk Gus Nur ini sebelumnya terkenda lantaran menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kajagung).
"Sudah keluar mas, pagi ini saya dipanggil sama pimpinan, nanti tunggu saja di Pengadilan," pungkas Nizar.
Sementara Andry Ermawan selaku tim kuasa hukum Gus Nur menyatakan, bila hari jaksa masih belum siap dengan tuntuntanya, Maka Ia akan meminta agar majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi untuk langsung melanjutkan ke agenda putusan.
"Kemarin sudah saya tegaskan, kalau hari ini tuntutan jaksa belum siap, kami minta ke majelis hakim supaya dilanjutkan ke putusan saja," ujar Andry Ermawan.
Untuk diketahui, Gus Nur diadili terkait video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Pengkhianat' yang tersebar di grup whatsapp PWNU Jatim.
Dalam video vlog berjudul berurasi 1 menit 26 detik tersebut, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU.
Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook generasi muda NU lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Oknum Satpol-PP di Banyuwangi Blak-blakan Kampanye di Grup WhatsApp
- Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Telusuri Aliran Uang dari Aziz Syamsuddin ke Rekening Robin
- Rutan Gresik Gagalkan Penyelundupan Dua Paket Sabu Dalam Kepala Ikan Bandeng