Kabar adanya upaya jemput paksa terhadap Wakil Ketua DPRD Surabaya Ratih Retnowati sebagai tersangka korupsi kasus jasmas yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024 besok dibantah oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi.
- Menyala! Kader PDIP Jombang Siap Menangkan Pilbup dan Pilgub Jatim 2024
- Wiranto Gabung ke PAN Diduga atas Perintah Jokowi
- Kelola Isu dan Ketokohan AHY yang Membuat Suara Demokrat Melejit
Sementara saat ditanya apakah akan melakukan pencekalan terhadap Politisi Partai Demokrat tersebut, Dimaz mengaku masih melihat itikad baik dari Ratih dan dua tersangka lainnya yang juga rekan sejawatnya, yakni Dini Rinjati dan Syaiful Aidy.
"Upaya paksa pasti akan dilakukan apabila mereka tidak punya itikad baik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pada (19/8) lalu, Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tiga anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka kasus korupsi jasmas. Mereka adalah Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy.
Sebelumnya, penyidik juga menetapkan tiga anggota DPRD lainnya, yakni Sugito, Darmawan dan Binti Rochma.
Ke enam anggota DPRD Surabaya itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi pada perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana sekaligus kordinator proyek Jasmas yang di vonis 6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penyimpangan dana hibah yang dikucurkan dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 tersebut bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Washington Tangguhkan Visa untuk 60 Diplomat Rusia
- Hashim dan Pendukung Prabowo Dituding Ingin Dirikan Negara Khilafah: Ini Konyol, Saya Kristen
- Mulai Tahun Depan, Masyarakat Tak Lagi Bisa Nikmati Pertalite