Di tengah anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Adi Setiawan bersaksi atas perkara rasisme dengan terdakwa Syamsul Arifin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto memutar video saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), dengan tujuan untuk memperkuat dalil surat dakwaanya.
- Kisruh Perseteruan Keluarga Pedangdut Ayu Ting Ting dan KD Berujung Damai
- Ajudan Pribadi Tipu Teman Sendiri, Duitnya Ternyata untuk Ini
- Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki, Ini Alasannya
Tak lama kemudian, suasana ruang sidang cakra terlihat hening. Semua mata pengunjung maupun majelis hakim tertuju pada layar proyektor untuk melihat video yang diputar JPU Novan A Arianto. Tak puas dengan video yang diputar dengan durasi 1 menit 18 detik, ketua majelis hakim Yohannes Hehamony meminta diputar ulang.
"Tolong diputar ulang," ucap hakim Yohannes pada JPU Novan A Arianto.
Dalam video tersebut, JPU ingin menunjukan adanya kata "Monyet' yang diucapkan terdakwa Syamsul Arifin. Namun ironisnya, dalam video tersebut hanya menunjukkan keberadaan terdakwa di area Asrama Mahasiswa Papua (AMP).
"Saudara saksi apakah video ini yang di upload oleh akun Facebook Viral Indonesia,"tanya hakim Yohannes pada saksi Adi Setiawan.
"Ada tiga, ini salah satunya, tapi tidak ada editan tulisan seperti yang diputar di depan," jawab saksi Adi Setiawan.
Atas pernyataan tersebut, JPU Novan A Arianto bersikukuh bahwa video yang diputar adalah barang bukti yang diserahkan oleh penyidik.
"Ini dari penyidik saksi," cetus JPU Novan.
Untuk bisa meyakinkan majelis hakim, JPU Novan kembali menujukkan barang bukti lainnya berupa lainya yakni celana jeans dan topi yang dipakai terdakwa Syamsul Arifin sesuai dengan video yang diputar.
"Untuk bajunya tidak ditemukan, ini ada topi dan celana,"ujar JPU Novan.
Terdakwa Syamsul tak menyangkal dengan barang bukti topi dan celana tersebut adalah miliknya.
"Benar ini punyamu,"tanya hakim Yohannes.
"Benar pak,"jawab terdakwa Syamsul.
Untuk diketahui, Hari ini JPU Kejati Jatim menghadirkan dua saksi Polisi dalam kasus rasisme yang menjerat Syamsul Arifin sebagai terdakwa. Mereka adalah Adi Setiawan, Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Mahfud, Anggota Polsek Tambaksari.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan pokok perkara yang didakwakan JPU pada terdakwa Syamsul Arifin yang dalam sidang sebelumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dalam kasus ini, Terdakwa yang merupakan anggota Satpol PP di Kantor Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga melakukan rasisme dengan mengatakan 'Monyet' saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jum'at (16/8) lalu.
Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sebuah Dokumen Penting Ditemukan di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun di Apartemen
- Kajari Tanjung Perak Lantik Kasi Intelijen, Kasi Pidum dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi
- KPK OTT 11 Orang di Labuhanbatu, Ada Pejabat Pemkab dan Anggota DPRD