Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin menyesali perbutannya melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penjualan mobil.
- Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa, Kapolsek Simokerto Dinonaktifkan
- Kapolri Perintahkan Kapolda Bengkulu Segera Tuntaskan Penembakan Rahiman Dani
- Mobilnya Diambil Tanpa Ijin, Pengacara Surabaya Laporkan Oknum Polsek Sukolilo ke Polda Jatim
Akbar yang dihadirkan penyidik dengan mengenakan kaos tahanan berwarna oranye pun meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu.
"Saya menyesal dan saya minta maaf segala-galanya," kata Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Dalam kesempatan itu, Akbar mengakui kalau uang hasil menipu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirinya.
"(Uangnya) buat kebutuhan hidup dan itu aja," ucap dia.
Pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri berinsial AL dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 Miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan bahwa untuk menarik minat korban, pelaku menawarkan dua unit mobil yakni Toyota Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
Faktanya kedua kendaraan yang ditawarkan ke temannya tidak pernah ada. Korban AL, sudah sempat mentransfer uang senilai Rp 400 juta untuk pembelian Toyoya Land Cruiser.
"Kemudian dua kali transfer untuk pembelian Mercy dengan rincian Rp 700 juta dan kembali ditransfer Rp 200 jutaan," kata Syahduddi.
Akibat perbuatannya, Akbar dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang