Jaksa Sebut Henry Gunawan Sudah Terbiasa Beralibi

Terdakwa penipuan dan penggelapan kasus kongsi Pasar Turi, Henry J Gunawan kembali mengeles agar dapat bebas dari jeratan hukum. Melalui tim pembelanya Henry mengajukan duplik dengan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi, sudah salah memahami fakta aliran dana yang disetorkan pelapor PT Graha Nandi Sampoerna (GNS).


"Kita kan sudah mendengarkan keterangan saksi dari mereka (pihak Henry). Bahwa Rp 17 miliar adalah untuk saham PT GNS. Uang Rp 17 miliar adalah hutang Henry, dan sisanya Rp 34 miliar masuk ke rekening PT Gala Bumi Perkasa (GBP)," ujar Harwiadi kepada Kantor Berita usai persidangan, Rabu (12/12).

Sedangkan perihal tudingan bahwa yang punya hutang piutang adalah GNS dan peserta JO lain sebesar Rp 34 miliar, hal ini dibantah Harwiadi.

"Saksi Asoei, Teguh Kinarto dan Widjijono Nurhadi berikut juga Totok Lusida dan Torino Junaedy semuanya mengaku tidak pernah ada pinjam meminjam itu," kilahnya.

Pada duplik yang dibacakan tim pembelanya, Henry juga menuding jaksa telah memelintir keterangan ahli pidana Prof Nur Basuki dengan membuat ilusi fakta yang seolah tidak ada menjadi ada.

Tudingan ini dijawab Harwiadi. Menurutnya, justru pihak Henry yang melakukan pelintiran.

"Justru mereka yang melintir dan berimajinasi. Keterangan Ahli hukum pidana Prof Nur Basuki telah jelas dipaparkan dalam BAP dan juga telah disampaikan dalam sidang. Kalau dianggap melintir, apa yang dipelintir. Mereka kan diberi kesempatan bertanya dan kenyataannya keterangan ahli tidak dibantahnya," ungkapnya.

Sementara terkait putusan perdata yang telah diujikan terdakwa Henry ke Mahkamah Agung terkait notulen kesepakatan 13 September 2013 yakni tentang adanya perbedaan isi tulisan tambahan dua paragraf yang dituding terdakwa tidak sesuai barang bukti notulen diajukan JPU, menurut  Harwaidi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.  

"Semua saksi yang ikut serta menandatangani notulen itu tidak pernah mengakui tambahan tulisan yang dibuat terdakwa tersebut," ujarnya.

Ia menyebut, Henry sudah biasa melakukan alibi untuk berkelit dari kesalahannya termasuk tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari proyek Pasar Turi.

"Mengelak dan membuat alibi itu sudah biasa dilakukan Henry. Di kasus pedagang Pasar Turi contohnya, Henry mengelak tidak terima uang dan gugat perdata. Nyatanya Henry divonis bersalah karena sudah menerima uang dari penipuan kepada pedagang," ujarnya.

Menurut Harwiadi di kasus kongsi ini, tidak logis jika terdakwa mengaku mensyaratkan dibuat akte akte dahulu sebelum giro dicairkan. Tetapi terdakwa tetap memberikan sejumlah bilyet giro kepada para pelapor saat membuat notulen kesepakatan13 September 2013, lantas kemudian menggugat perdata pihak yang berhak karena mencairkan.

"Lagipula, dalam gugatan perdatanya dibuat seolah-olah bilyet giro yang diserahkan Henry telah dicairkan 2 giro oleh pelapor. Padahal kenyataannya BG tersebut tidak ada yang bisa dicairkan, dan sudah kita hadirkan juga di persidangan lengkap giro-giro itu, tidak ada giro yang dicairkan pelapor," ujarnya.

Dalam gugatan perdata, lanjut Harwiadi, tidak ada penjelasan tentang gudang yang dijanjikan Henry pada para kongsinya sebagai janji keuntungan atas saham yang digelontorkan PT GNS ke PT GBP milik terdakwa.

"Itu tidak dimasukan dalam gugatan perdata mereka sehingga kami tetap yakin unsur penipuan pada kasus ini akan terbukti," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya  Henry Gunawan dituntut 3,6 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini dinyatakan bersalah melakukan penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek Pasar Turi senilai Rp 240 miliar lebih pada para kongsinya yakni Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi.  

Sidang tipu gelap ini rencananya dilanjutkan tanggal 19 Desember mendatang dengan agenda pembacaan putusan.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news