Jelang akhir jabatan Gubernur Jatim, Soekarwo atau disapa Pakde Karwo, diguncang masalah. Ini dibuktikan dari tertangkapnya oknum Pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprop Jatim oleh Polda Jatim atas kasus korupsi dalam bentuk pungutan liar (Pungli).
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
- KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Sebagai Saksi Kasus Sahat
- Temu Jurnalis Pra Hakordia, Ketua KPK Bincang-bincang Pemberantasan Korupsi
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Cholik langsung ditahan. Meski sebelumnya, anak buah Pakde Karwo ini tidak ditahan saat proses penyidikan oleh Polda Jatim.
"Kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (16/1).
Dari informasi yang dihimpun, Cholik terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar No 123 Surabaya pada akhir Desember 2018.
Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan ijin.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Calon Tersangka Mafia Perizinan Dinkopdag Bakal Bertambah, Ini Kata Kasi Pidsus Surabaya
- Puspom AD Dalami Motif Oknum TNI Buang Korban ke Sungai
- Soal KPK Panggil Cak Imin, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum, Hanya Saksi