Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus BTKD Manyar Sabrangan

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan tehadap tiga tersangka perkara ruislag atau tukar guling bekas tanah kas desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya.


Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni mantan Sekkota Surabaya M. Jasin dan eks Kabag Pemerintahan, Sugijanto tidak dilakukan penahanan dirutan melainkan menjadi tahanan kota sebab kedua mantan pejabat Pemkot Surabaya dinilai cukup kooperatif selain itu keduanya memiliki usia yang sangat lanjut apalagi saat ini masih  menjalani perawatan medis.

"Betul LJ pertimbangan yang bersangkutan bertempat tinggal di luar surabaya dan ada riwayat tidak kooperatif saat penyidikan. Dua tersangka lain bertempat tinggal di Surabaya menderita sakit sesuai rekam medis dan berusia lanjut serta kooperatif dalam penyidikan," jelas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah kepada Kantor Berita , Rabu (13/2).

Heru menambahkan tiga tersangka dalam kasus ini sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun saat pelimpahan tahap II, penyidik Kejari Surabaya memilih sikap yang berbeda.

"Untuk LJ, kita tahan di Rutan Kelas I cabang Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," pungkasnya.

Seperti diketahui ketiga tersangka ini terlibat tukar guling (pelepasan) sebuah tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya.

Secara detail, MJ dan SG melepas tanah Manyar Sabrangan itu kepada PT APU sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.

Atas itu, PT APU seharusnya menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90.000 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya.

Namun nyatanya perusahaan itu hanya menyerahkan tanah seluas 82.000 meter persegi. Sehingga terjadi kekurangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.008.290.000.

Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelapasan TKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999.

Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982 dan mengakibatkan Pemkot Surabaya mengalami kerugian Rp 8 miliar.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news