Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar mengajukan tanggapan atau pendapat atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP).
- Pelaku Penganiayaan Advokat Magang Belum Ditetapkan Tersangka, Johanes Dipa: Siapa Dibalik Semua Ini?
- Cabut Gugatan, Sidang Mediasi Pedagang Sayur Keliling Berakhir Damai
- Habib Bahar Kembali Berurusan dengan Polisi
Setelah menyatakan siap, JPU M Nizar langsung membacakan pendapatnya, yang intinya menolak dalil eksepsi tim penasehat Mak Susi yang sebelumnya menyebut surat dakwaan disusun secara tidak cermat dan teliti karena salah dan keliru dalam menerapkan delik biasa yang harusnya menggunakan delik aduan.
"Bahwa surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan teliti, eksepsi tim penasehat hukum telah masuk ke materi pokok perkara sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP," kata JPU M Nizar saat membacakan pendapatnya.
Dengan dasar tersebut, JPU Muhamad Nizar meminta agar majelis hakim menerima pendapatnya dengan menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Mak Susi dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian pokok perkara.
"Menyatakan menerima pendapat penuntut umum, menolak keseluruhan eksepsi, menyatakan dakwaan mempunyai dasar hukum yang sah, melanjutkan pokok perkara. Kami serahkan ke majelis hakim untuk diputus seadil adilnya," ujar JPU M Nizar di akhir pembacaan pendapatnya.
Di persidangan terpisah, Kejati Jatim juga menolak eksepsi terdakwa Andria Adiansah yang sebelumnya menyoal tentang kewenangan PN Surabaya tidak berhak mengadili perkaranya karena locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) karena saat terdakwa mengunggah berita di akun Youtube SPNL Chanel terkait insiden Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Posisi terdakwa berada di wilayah hukum PN Kebumen.
"Oleh karenanya kami penuntut umum tidak menanggapi keberatan terdakwa karena apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa murni sebagai upaya pembuktian dalam persidangan berkaitan dengan peran terdakwa dan peran orang lain yang harus dibuktikan. Keberatan yang disampaikan telah memasuki pokok perkara sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima atau ditolak," terang JPU Novan A Arianto saat membacakan pendapatnya atas eksepsi terdakwa Andria Adiansah.
Dengan tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan persidangan perkara ini dengan agenda pembacaan putusan sela yang akan digelar pada Senin (9/12).
Untuk diketahui, Mak Susi dan Andria Ardiansyah didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
Sedangkan terdakwa Andria diduga bersalah karena telah menggugah insiden Kerusuhan di akun YouTube tanpa melihat fakta yang sebenarnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Keberanian Kejaksaan Agung Tahan Alex Noerdin Layak Diapresiasi
- Setelah 20 Hari Ditahan, WNA China Terduga Pemukulan Dibebaskan melalui Pendekatan Restorative Justice
- Dugaan Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Wabup Bojonegoro Ajukan Praperadilan