Jalankan Putusan MK- KPU Akan Masukkan Syarat Pencalonan Mantan Koruptor

.Polemik syarat pencalonan eks napi koruptor hampir selesai, jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Salah satu poinnya adalah syarat yang pernah berlaku pada tahun 2009, yaitu memberikan kesempatan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri, jika sudah melewati tenggat waktu 5 tahun pasca menuntaskan masa hukumannya.

KPU sendiri mengaku bakal segera memasukan poin tersebut di dalam PKPU Nomor 18/2019 yang belum secara ekplisit mengatur hal tersebut.

"Kita akan masukkan dalam syarat calon. Kemarin kita tuangkan itu di syarat pencalonan (tahun 2009), jadi nanti kita akan lakukan revisi untuk menuangkannya dalam syarat calon," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12).

Sementara, untuk syarat lainnya yang diputuskan MK telah diatur di dalam PKPU. Misalnya soal mengumumkan secara terbuka dan jujur tentang diri si calon yang pernah tersangkut korupsi.

Namin demikian, Evi berharap prosesnya bisa berjalan lancar atau tidak terganjal di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tentu kita harus harmonisasi ya, harmonisasi ke Kemenkumham, kalau bisa ini cepat. Karena hanya soal berkaitan dengan putusan MK," dia menambahkan.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news