Jamaah Calon Haji Jember Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan Selama di Perjalanan hingga Kembali ke Tanah Air 

Jama'ah calon haji Kabupaten Jember, saat mengikuti bimbingan manasik haji/RMOLJatim
Jama'ah calon haji Kabupaten Jember, saat mengikuti bimbingan manasik haji/RMOLJatim

Badan Pelaksanaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan seluruh jemaah haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novit mengatakan, perlindungan kesehatan tersebut sudah disosialisasikan menjelang pemberangkatan ribuan jamaah calon haji Kabupaten Jember, tentang program jaminan kesehatan nasional (JKN) pada musim haji 2025.

Dia menjelaskan, ketentuan kepesertaan aktif dalam program JKN diterapkan untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan, baik saat jemaah dan petugas haji bersiap berangkat maupun setelah kembali ke Tanah Air.

"Dengan Kepesertaan aktif, Jemaah haji tidak perlu khawatir dengan biaya pelayanan kesehatan, sehingga bisa tenang dan fokus dalam melaksanakan ibadah," kata Yessy dikutip RMOLJatim, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Yessi, di tengah perubahan iklim, perbedaan pola makan, serta tekanan aktivitas fisik yang cukup tinggi selama pelaksanaan ibadah haji, jama'ah berada dalam situasi rentan. Karena itu, perlu keaktifan status kepesertaan JKN merupakan hal yang tidak boleh diabaikan oleh para jemaah. 

Dia juga mengingatkan pentingnya kemudahan akses terhadap layanan kesehatan sebagai bagian dari upaya perlindungan selama menjalankan ibadah.

"Kepada jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, dapat mendaftarkan diri melalui berbagai kanal pelayanan tanpa tatap muka, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN," jelas dia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan BPJS Keliling dan BPJS Online yang menjangkau peserta secara langsung di berbagai lokasi, guna mempermudah proses pendaftaran dan akses informasi.

Yessy juga menjelaskan bagi jemaah haji yang status kepesertaannya nonaktif akibat tunggakan iuran, BPJS Kesehatan mengimbau agar segera melunasi tunggakan tersebut melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Alternatif lainnya, jemaah juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0 untuk mencicil iuran, yang dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung di kantor cabang terdekat.

Jemaah haji dan petugas haji lanjut dia, yang telah terdaftar sebagai peserta JKN diharapkan dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri dengan mengisi sejumlah pertanyaan. 

Skrining bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan, PANDAWA, Aplikasi P-Care FKTP maupun Akses Portal QR BPJS Kesehatan. Dilakukannya skrining agar jemaah haji dan petugas haji dapat mengetahui dan memastikan kondisi kesehatannya.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Santoso, mengungkapkan bahwa sebanyak 2.260 calon jemaah haji asal Jember tercatat akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.

"Koordinasi dan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan akan terus ditingkatkan guna memastikan seluruh jemaah terlindungi oleh Program JKN selama menjalankan ibadah haji," katanya.

Pemerintah Kabupaten Jember, BPJS Kesehatan bersama seluruh stakholder terkait, lanjut dia, berkomitmen untuk memastikan jamaah haji Indonesia bisa menjalani ibadah dengan lancar dan berharap mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.

Senada disampaikan salah satu calon jemaah haji asal Jember, Syaiful Bari (49). Dia mengungkapkan rasa syukurnya telah mengikuti sosialisasi JKN yang oleh BPJS Kesehatan.

 Menurutnya, informasi yang disampaikan sangat membantu dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kesehatan selama menjalankan ibadah haji.

"Dengan adanya JKN, kami jadi lebih tenang dan bisa fokus beribadah tanpa terlalu khawatir soal (biaya) kesehatan," katanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news