Perkara penipuan yang menjerat bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan memiliki delik pidana penipuan dan bukan perdata. Sebab sejak awal terdakwa berusaha meyakinkan korban agar memberikan modal dengan menggunakan rangkaian kata bohong di mana terdakwa mengatakan adalah owner atau pemilik PT GBP."Faktanya pada saat kesepakatan awal permodalan ini dibuat tanggal 23 Maret 2010, terdakwa tidak memiliki kapasitas baik selalu pengurus, pemilik atau pemegang saham di PT GBP," kata kuasa hukum pelapor Tonic Tangkau kepada Kantor Berita , Senin (22/10).
- Polisi Bidik Dua Tersangka Lain Kasus Konten Tukar Pasangan Suami Istri
- Ketua Umum SAKTI Sarankan Terlapor Dugaan Penganiayaan Advokat Matthew Gentleman Serahkan Diri ke Polisi
- Kejari Blitar Jebloskan Ketua LSM ke Penjara Atas Laporan Fitnah, dr Harun: Mestinya Dihukum 5 Tahun
"Prestasi mana yang dipenuhi, justru laporan pidana kepada terdakwa ini karena tidak terpenuhinya janji yang dituangkannya di dalam kesepakatan di 23 Maret 2010 sampai saat ini, baik (pembagian) saham maupun gudangnya," pungkas Tonic.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan, Rabu (24/10) mendatang dengan agenda kesaksian dari JPU.
Seperti diketahui kasus penipuan dan penggelapan oleh Henry Gunawan dilaporkan oleh tiga orang kongsinya yang dirugikan senilai Rp 240 miliar.
Henry didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebelumnya Henry juga telah diputus bersalah dalam kasus penipuan terhadap pedagang Pasar Turi dengan vonis 2,5 tahun dan juga divonis 2 tahun pada putusan bandingnya pada kasus penipuan tanah di Claket Malang.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Pegawai Dispendukcapil Jember Curi Alat Perekam KTP Elektronik di Kantornya
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron
- Pertajam Kemampuan Mahasiswa, FH UWP Bentuk Forum Kajian Hukum