Pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar semua kejahatan.
- Ajukan Bukti Surat di Persidangan, Koperasi SDR Sebut Tak Punya Hubungan Hukum dengan Noer Qodim
- Prihatin Kasus Penganiayaan Advokat Magang, Komisi A DPRD Surabaya: Pelaku Harus Segera Ditetapkan Tersangka
- Hasnaeni Ngaku Depresi Saat Bikin Pernyataan, Apa Sedang Dalam Pengaruh Obat Atau Narkoba?
Apalagi, tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu menyebut bahwa kliennya akan membongkar semua perbuatan rasuah yang terjadi saat Pemilu maupun Pilkada.
"Wahyu Setiawan menjadi jalan masuk bagi KPK untuk benar-benar membongkar semua kejahatan," ucap Dosen Komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).
Apalagi, kata Dedi, sosok Harun Masiku yang merupakan buronan dan tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dinilai mampu memberikan uang yang lebih besar agar bisa menjadi anggota DPR RI pada waktu itu.
"Harun Masiku sangat mungkin bukan sekadar soal proses PAW, ini hanya secara kebetulan terungkap dan berpotensi mengungkap hal lain. Terutama keterlibatan Komisioner KPU dalam kejahatan korupsi," beber Dedi Kurnia.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (20/7), tim PH Wahyu Setiawan resmi mengajukan surat permohonan JC.
Selain Wahyu, terdakwa Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan caleg PDIP juga menyampaikan akan mengajukan JC. Namun, Tio belum mempersiapkan surat resminya. Dijelaskan Tio, surat resmi tersebut akan diserahkan dalam persidangan selanjutnya pada 3 Agustus 2020.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaini Dkk
- Polres Bondowoso Bekuk 2 Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar
- Penggerebekan Sindikat Penipuan Online 10 WNA Diamankan di Citraland Surabaya