Pandemi dan sejumlah bencana alam yang terjadi belakangan ini, membuat sejumlah organisasi, yayasan, kelompok dan sejenisnya melakukan aksi sosial penggalangan donasi untuk membantu para korban bencana.
- Tingkatkan Ketakwaan di Bulan Ramadan, Para Kiai Muda Jatim Gelar Zikir di Ponpes Al-Furqon
- Tingkatkan Produktifitas Petani Jombang, Neng Ema Salurkan Alsintan
- Anak Surabaya Mengidap Diabetes Melitus Meningkat, Ini Harapan Wali Kota Eri
Namun, perlu diperhatikan kelegalan dari aksi sosial tersebut, Dinas Sosial Kota Kediri mewanti-wanti bahwa setiap aksi penggalangan donasi harus berizin resmi.
Melalui kegiatan sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Dinas Sosial Kota Kediri mengedukasi sejumlah lembaga, yayasan dan kelompok mahasiswa tentang perlunya izin resmi sebelum pelaksanaan penggalangan donasi.
Triyono Kutut Purwanto, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengutarakan bahwa hal itu penting untuk memonitoring setiap aksi sosial penggalangan dana tersebut guna menghindari penyalahgunaan.
"Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tidak ada kasus dana hasil donasi digunakan tidak pada semestinya," kata Kutut dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (18/11).
Ia mengatakan, bahwa sebelum pelaksanaan aksi penggalangan donasi supaya mengajukan izin terlebih dahulu kepada Dinas Sosial.
"Harus berizin dulu, kami dari Dinas Sosial akan memfasilitasi hal tersebut, sehingga kegiatan yang dijalankan legal dan tidak kucing-kucingan dengan petugas penertiban," tandasnya.
Lebih lanjut, memonitoring hal ini, Dinas Sosial berkolaborasi dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan.
"Jika aksi tersebut ilegal artinya tidak berizin yaa terpaksa harus kami bubarkan," pungkasnya.
Sementara itu, Hardyanto Heru Cahyono, Sekretaris Dinas Sosial Kota Kediri menerangkan prosedur pengajuan izin PUB.
"Permohonan penyelenggaraan PUB diajukan dengan memuat nama, maksud dan tujuan PUB, jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan, mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran dan rincian pembiayaan," terangnya.
Selanjutnya, apabila pelaksanaan PUB berskala nasional maka permohonan ditujukan kepada Menteri Sosial RI dilakukan dengan sistem online. Kemudian apabila berskala provinsi, maka permohonan ditujukan kepada gubernur Jawa Timur. Namun, apabila lokasi pelaksanaan PUB ada dilingkup kota/kabupaten maka permohonan izin cukup melalui Walikota/Bupati melalui Dinsos setempat.
Sedangkan bagi pihak yang bisa dan berhak untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang adalah organisasi, lembaga kesejahteraan sosial, yayasan, badan usaha dan kepanitiaan. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 9 tahun 1961 tentang PUB, UU No. 11 tahun 2009, PP No. 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan dan sejumlah peraturan pendukung lain.
Untuk pelaporan pasca pelaksanaan penggalangan donasi dan penyaluran, Heru menambahkan bahwa laporan disampaikan kepada pejabat berwenang dengan batas waktu.
"Untuk pelaporan hasil pengumpulan, paling lambat dilaporkan 2 bulan setelah berakhirnya masa berlaku surat keputusan izinnya. Sedangkan untuk pelaporan hasil penyalurannya paling lambat dilaporkan 1 tahun setelah PUB dilaksanakan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jember jadi Garda Depan untuk Penyaluran Ribuan Paket Sembako
- Buber Bareng Anak Yatim, Ketua PWI Jatim Minta Didoakan agar Wartawan Bisa Istiqamah dan Amanah
- Sidak Pengerjaan Saluran di Jalan Karah Agung, Wali Kota Eri Marah: Metode Zaman Lawas Kok Digawe Ae