Jelang Sidang- 10 Mantan Anggota DPRD Dipindah Ke Rutan Kejati Jatim

Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan adanya pemindahan penahanan terhadap 10 mantan DPRD Kota Malang yang ditetapkan tersangka kasus suap RAPBD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.


Richard tidak mengetahui secara pasti alasan pemindahan penahanan para tersangka penerima suap dari Walikota Malang non aktif, M Anton tersebut.

"Informasinya sih karena mau sidang," ujarnya yang mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan perkara ini.

Dari informasi yang dihimpun, 10 mantan anggota DPRD tersebut adalah Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo dan Mulyanto.

Untuk diketahui, suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang pada Rabu, 9 Agustus 2017 lalu.

Semenjak itu terjadi, sejumlah anggota DPRD Kota Malang mulai dari pimpinan sampai anggota dengan total 22 menjadi tersangka dan menyisakan sedikitnya lima anggota lembaga terhormat tersebut

Selain itu, KPK juga menetapkan pemberi suap yakni M Anton, Walikota Malang non aktif sebagai tersangka. Saat ini M Anton telah resmi menyandang status terpidana atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news