Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo memusnahkan semua barang bukti psikotropika dan narkoba di halaman kantor Kejari Ponorogo, Kamis (30/5).
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah 23.813 butir pil koplo berbagai merek dan jenis. Kemudia 5,83 gram sabu dan 2,98 gram ganja dengan total sebanyak 25 perkara.
"Pemusnahan barang bukti merupakan tindak pidana selama periode I, yakni sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024 dengan total 39 perkara," kata Erfandi.
Menurut Erfandi, pemusnahan psikotropika dan narkoba dilakukan dengan cara diblender.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis berharap dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa menjadi pelajara bagi masyarakat.
Ia meminta agar masyarakat menjauhi segala perbuatan yang melanggar hukum.
"Jauhi perjudian, narkoba, kekerasan serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya, sayangi keluarga dan sesama," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kobar Si Raja Sabu Diringkus, Tiap Bulan Bisa Menjual Dua Kilogram
- Aktor Fachri Albar Positif Pakai Narkoba
- Polisi Amankan Musisi-Aktor Sinetron Terkait Narkoba