Jember Tertinggal Dalam Layanan Informasi, Pemkab Kejar dengan Launching Website PPID

Peringatan Internasional Right To Know Day 2021 di pendopo Wahya Wibawagraha Jember.
Peringatan Internasional Right To Know Day 2021 di pendopo Wahya Wibawagraha Jember.

Momentum Peringatan Right to Know Day (Hari Hak Tahu Sedunia) 28 September 2021, dimanfaatkan Bupati Jember, H. Hendy Siswanto, untuk melaunching website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember. 


Launching website tersebut, sebagai bentuk transparansi atas penyelenggaraan dan pelayanan lembaga publik. 

"Dengan adanya Website PPID ini, kami harapkan semua OPD dapat selalu mengupdate kegiatan-kegiatan yang dilakukan," ucap Bupati Hendy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, di pendopo Wahya Wibawagraha Jember, Selasa (28/9) petang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Jember KH. Muhamad Balya Firjaun Barlaman juga perwakilan Kepala OPD terkait serta  diikuti secara daring oleh OPD, Badan, Kecamatan, Kelurahan/ Desa seluruh Kabupaten Jember.

Menurut Hendy, dengan adanya transparansi pelaksanaan informasi publik, masyarakat tidak perlu mencari-cari informasi, yang dibutuhkan. Masyarakat tinggal mengakses informasi yang dibutuhkan melalui website, yang dikelola Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Jember. 

Dia juga menjelaskan peringatan Hari Hak Tahu sedunia ini, sebagai cikal bakal bagi Pemkab Jember, untuk transparan dalam pelaksanaan informasi publik, di seluruh OPD hingga tingkat kelurahan/desa.

"Wes wayahe Jember, transparan," katanya. 

Momentum peringatan Hak Untuk  Tahu Sedunia ini, mempertegas, bahwa Pemkab Jember dan seluruh OPD sebagai pelayan masyarakat, terbuka dalam hal informasi. 

"Kami masih mengejar ketertinggalan, supaya setiap informasi, yang ditanya masyarakat supaya bisa segera dijawab," katanya. 

Sementara Plt Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandie, dalam sambutannya menjelaskan, penyelenggaraan PPID ini, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan demikian, masyarakat bisa mengakses seluruh informasi penyelenggaraan pemerintahan, pada seluruh OPD di Kabupaten Jember.

"Masyarakat nantinya bisa mengakses informasi APBD, juga kegiatan OPD pada saat sekarang atau juga dimasa yang akan datang," tuturnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news