RMOLBanten. Sia-sia Jennifer Dunn (Jedun) merengek, menangis, dan
berÂjanji tobat. Untuk kali ketiga, artis kontroversial ini bakal lama
dibui karena narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri JakarÂta Selatan
kemarin menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Vonis ini lebih berat
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama delapan bulan penjara dipotong
masa tahanan. "Menjatuhkan hukuman piÂdana terhadap terdakwa
Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menÂjatuhkan
denda terhadap terdakÂwa sebesar Rp 800 Juta," kata Ketua Majelis Hakim
Riyadi Sunindyo dalam persidangan.
- Begini Upaya Wali Kota Hendrar Priadi untuk Penguatan Daya Tarik Kota Semarang
- Diving di Nusa Penida, Sajikan Pari Manta di Depan Mata
- Gubernur Jatim Resmikan Zona KIP di Desa Wisata Nangkula Park, Bantuan Hasil Kerja Sama Sampoerna dan Program Klinik BUMDes Jatim
Mendengar kalimat tersebut, Jedun tampak tertunduk lesu, lalu tanpa berekspresi apa pun. Ia pun langsung berkonsultasi pada tim pengacara sesaat setelah dipersiÂlakan Majelis Hakim. Pengacara Pieter Ell, menyatakan akan berpikir-pikir mengenai tahapan hukum yang akan dijalani setelah vonis tersebut. Ia pun tak banyak bereaksi setelah ditemui usai persidangan.
Sebelumnya, bekas teman mesra pengacara Sunan Kalijaga ini sempat membacakan nota pembelaan untuk dibebaskan dari jerat hukum, namun ditolak oleh JPU.
Jedun terlihat sangat emoÂsional ketika menyampaikan dupliknya. Sembari memohon kepada hakim, ia mengungkapÂkan keinginannya untuk bisa kembali ke suami siri, Faisal Harris, dan anaknya. Tak lama, eks model syur ini menangis dan berjanji tobat. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rumah Kelahiran Bung Karno Bakal Dijadikan Museum
- Lewat Daksa Budaya, Cara Pemprov Jatim Mengeksplor Beragam Kebudayaan di Jawa Timur
- Dapat Kucuran Dana Rp 500 Juta, Wisata Suko Sewu Ponorogo Berbenah