Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan opsi whistle blower untuk mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan jika pengajuan justice collaborator (JC) tidak dikabulkan.
- Sembilan Narapidana Kategori High Risk Dilayar ke Lapas Nusakambangan
- Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
- KPK Pastikan Lukas Enembe Segera Diperiksa Usai Dirawat Sementara di RSPAD
Menanggapi hal itu, Dosen komunikasi Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah mengatakan, apa yang disampaikan KPK sangat memprihatinkan jika peluang JC yang diajukan Wahyu ditolak.
"JC tidak memiliki dampak buruk bagi KPK, justru sebaliknya ia akan menuntun kasus ini menuju penjahat lainnya," ucap Dedi Kurnia Syah dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/7).
Sehingga kata Dedi, jika KPK memutuskan menolak pengajuan JC dari Wahyu, maka komitmen KPK untuk menguras informasi yang dimiliki Wahyu soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjeratnya maupun perkara dugaan rasuah lainnya patut dipertanyakan.
"Dengan keputusan ini, patut dicurigai jika KPK nihil komitmen untuk menguras semua informasi Wahyu atas kasus yang menjeratnya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Polri Pelajari Dugaan Rasis Natalius Pigai kepada Jokowi dan Ganjar Pranowo
- Baru Tiga Bulan Jabat Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
- Mafia Tanah Palsukan Sertifikat Dengan Jadi Broker dan Notaris Abal-abal