Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo resmi mengumumkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa dan luka-luka.
- KPK Panggil Pejabat Kementan, Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 12,9 M
- Habib Syakur Puji Langkah Mahfud MD Ungkap Rekening Panji Gumilang: Siapa Saja Pengirim Dana
- Gerombolan Remaja di Jombang Dibawa ke Polres Beserta Tiga Botol Miras
Satu dari enam orang tersangka itu ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Wahyu, sebenarnya mengetahui adanya regulasi statuta FIFA terkait dengan larangan penggunaan gas air mata.
“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” kata Sigit saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis malam (6/10).
Selain itu, pada saat pertandingan antara Arema dengan Persebaya di stadion Kanjuruhan, Wahyu juga tidak lagi melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa oleh personel. Perwira menengah polri ini dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 KUHP junto pasal 52 UU 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Di Polres Malang sendiri, Kompol Wahyu Setyo Pranoto merupakan orang baru usai tiga bulan lalu tepatnya Juli 2022 dirinya resmi dilantik sebagai Kabag Ops menggantikan Kompol I Made Prawira Wibawa.
Wahyu sebelum Kabag Ops sebagai Pamen Polda Jawa Timur dan pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres OKU Timur.
Pelantikan Wahyu dipimpin langsung oleh AKBP Ferli Hidayat saat menjabat Kapolres Malang sebelum dicopot imbas tragedi Kanjuruhan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar