Waki, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengungkap pandangannya terkait kasus hukum yang menyandung politisi PPP Romahurmuziy alias Rommy.
- PKS Heran Hasto Pertanyakan Prestasi Anies
- Setelah Bebas, Habib Rizieq Diprediksi Lirik Anies di Pilpres 2024
- Kritikan Ganjar ke Pemerintahan Jokowi bukan Instruksi PDIP
"Saya bukan tipe yang sorak kalau ada yang dipenjara. Tapi keadilan tak boleh dipermainkan. Andi Mallarangeng (AM) dipenjara KPK karena kelalaian, bukan korupsi," tulis Andi Arief seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/3).
Menurutnya, jika Menteri Lukman tidak diproses hukum oleh KPK. Maka perlu dilakukan hal-hal khusus untuk mengembalikan kehormatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng atas status hukumnya sebagai mantan narapidana.
"Jika menteri agama -seperi juga Ahok-- tak diproses hukum karena minimal lalai, maka AM harus dikembalikan kehormatannya," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK menciduk Romi karena diduga menerima suap soal jual jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Romi sendiri sudah diperiksa dan dijadikan tersangka oleh KPK.
Selain mentersangkakan Romi, KPK juga menyegel ruang kerja Menag Lukman Hakim. Belum jelas soal Lukman. Namun kuat dugaan Menteri Lukman bakal digarap KPK untuk dimintai keterangannya. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kepala Daerah Terpilih Mulai Dilantik, Tugas Kendalikan Covid-19 Dan Dampaknya Sudah Menanti
- Ridwan Saidi: Isu Pilpres Itu Kacangan, Kelarin Aja Tahun 2020 dengan Baik
- Reses Di Nganjuk, Ida Bagus Nugraha Terima Keluhan Pupuk Langka Dan Jalan Rusak