Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadap narapidana kasus korupsi, Annas Maamun.
- Songsong Pemilu 2024, PPP Jatim Sambut Baik Bakal Kembalinya Rhoma Irama
- Ketua Komisi E DPRD Jatim Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Hutan dan Angin Kencang di Pamekasan
- Soroti Kekerasan Wadas, Demokrat: Pemerintah Harusnya Menenangkan
"Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden. Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Ade saat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11).
Ade menuturkan, berdasarkan data pada sistem data base pemasyarakatan bahwa Annas Maamun yang harusnya bebas pada 3 oktober 2021, menjadi 3 Oktober 2020. Hal itu lantaran mendapatkan grasi 1 tahun.
"Sedangkan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan telah dibayarnya pada 2016 lalu," imbuhnya.
Sementara itu, jurubicara KPK Febri Diansyah mengaku kaget atas pemberian grasi tersebut. Pasalnya, kasus yang menjerat Annas Maamun sangat kompleks dan memerlukan waktu yang panjang hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016 silam.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Febri saat dikonfirmasi terpisah.
Terlebih, kata dia, kasus korupsi yang dilakukan Annas menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu terkait alih fungsi lahan hutan.
"Perlu kita pahami, korupsi yang terjadi di sektor Kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," pungkasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Lebih Pilih Berlibur ke Bali Ketimbang Temui Megawati
- PAN Jatim Optimis Prabowo-Gibran Langsung Tancap Gas Usai Dilantik
- Survei ARSC: Mayoritas Responden Ingin Presiden Bukan Kader Partai