Di Hari Pers Nasional (HPN) 2021 hari ini, Presiden Joko Widodo membebaskan Pajak Penghasilan atau PPh21 bagi pekerja media massa, mengingat industri pers adalah salah satu sektor yang juga terpukul di masa pandemi Covid-19.
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik
"Pemerintah berusaha meringankan beban industri media, PPh21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Jokowi dalam acara puncak HPN 2021 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).
Dengan begitu, Jokowi memperjelas, pembayaran pajak bagi insan pers akan dibayar oleh pemerintah, dan akan diberlakukan hingga Juni 2021.
Namun, Jokowi belum memastikan mulai kapan pembebasan pajak penghasilan ini diterapkan. Karenanya, dia meminta media untuk mengawal implementasinya yang akan dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," demikian Joko Widodo sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Selain PPh 21 untuk awak media, Jokowi berencana juga memberikan insentif lainnya berupa pengurangan PPh badan dan pembebasan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi yang juga berlaku sampai Juni 2021 untuk industri media yang terdampak pandemi Covid-19.
Bahkan, mantan Wali Kota Solo ini juga memastikan insentif yang diberikan kepada industri lain akan ikut diberikan juga kepada industri media. Misalnya, pembebasan abonemen listrik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik