Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tidak meniru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menerbitkan Perppu KPK.
- Kena Prank Ferdy Sambo, Kapolri Sebatas Terima Laporan Anak Buah
- Jokowi Tak Ingin ASEAN jadi Proksi Negara Mana Pun
- Gibran Bagi-Bagi Susu Gratis Bersama Emil Dardak dan Hendy Setiono di Surabaya
Meski demikian, berdasar dengan keputusan SBY di atas, Jokowi tidak bisa menjadikan keputusan SBY itu sebagai legitimasi menerbitkan Perppu KPK.
Lanjut Suparji yang harus jadi acuan penerbitan Perppu adalah konstitusi.
"Tetapi kondisi tersebut tidak bisa jadi legimatisi pembenaran untuk mempermudah keluarnya Perppu. Batu ujinya bukan pada Perppu sebelumnya, tetapi tetap pada konstitusi," urai Suparji dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).
Selain itu, Suparji menyebut penerbitan Perppu juga tidak mudah untuk dijadikan produk UU karena sifatnya sementara dan harus dengan persetujuan DPR.
Suparji berpendapat Perppu KPK tidak perlu diterbitkan. Menurutnya, Perppu hanya bisa diterbitkan untuk mengatasi suatu kondisi yang memaksa.
"Pada dasarnya Perppu untuk mengatasi kegentingan memaksa melalui sebuah UU, tetapi belum ada UU. Ketika membuat UU tidak memungkinkan karena adanya keadaan darurat dan mendesak," tandasnya.
Sebelumnya mahasiswa UIN Jakarta memberi waktu bagi Presiden mengeluarkan Perppu KPK sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.
Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK sebelum aturan habis waktu batas akhir revisi UU KPK pada 17 Oktober atau sebelum pelantikan presiden.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Alasan PW Muhammadiyah Rencana Beli Gereja di Spanyol
- Media Gathering, PKS Jatim Sampaikan Giat Sukseskan Gerakan Nasional Berbagi 2 juta paket Takjil dan Sahur
- Jokowi Sarapan dengan Airlangga, PDIP Nyaman-nyaman Saja