Jokowi Masih Pertimbangkan Perppu KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kalau nanti sudah komplet, sudah ada Dewas (Dewan Pengawas), pimpinan KPK yang terbaru nanti kita evaluasi. Saya kira perlu mengevaluasi seluruh program yang hampir 20 tahun ini berjalan,” kata Presiden Jokowi dilansir Setkab, Senin (9/12).

Dalam dinamika UU KPK yang baru, beberapa hal disoroti, seperti tugas penindakan KPK yang tertuang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kendati demikian, pembangunan sistem juga tak kalah penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan korupsi itu tidak terjadi.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah rekrutmen politik. Ia tak ingin proses rekruitmen politik membutuhkan biaya yang besar dan berimbas pada fokus pelaku politik untuk berusaha mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan.

"Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang kongkret, bisa diukur,” papar Presiden.

Oleh karenanya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan segera melakukan pertemuan dengan KPK untuk menyiapkan hal-hal tersebut, baik mengenai pembangunan maupun perbaikan sistem.

Perbaikan sistem tersebut nantinya bisa ditinjau dari sisi eksekutif daerah, pemerintah pusat, kepolisian atau di sisi kejaksaan.

"Sehingga tidak sporadis dan evaluasi itu sangat penting,” tegasnya.[aji]  

ikuti terus update berita rmoljatim di google news