Persetujuan pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik, ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi.
"Hari ini tadi Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," ujar Pratikno seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa malam (12/10).
Keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi yang diajukan Kepala Negara pada 29 September 2021.
Dengan keluarnya Kepres amnesti ini, Pratikno memastikan pada hari ini juga pihaknya akan mengirimkan Keppres tersebut kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan juga kepada Saiful Mahdi untuk ditindaklanjuti
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik