Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan resmi naik menjadi 100 persen.
- HUT Ke-48, PDI Perjuangan Jatim Tanam Pohon dan Bersih-Bersih 24 Sungai
- Nyoblos Bareng Sekeluarga, Wali Kota Eri Cahyadi Sampaikan Pesan Jurdil untuk Warga Surabaya
- Harga Kebutuhan Pokok Tak Terkendali, Jokowi Gagal Menyenangkan Rakyatnya
Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019 mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III yang semula sebesar Rp 25.000 naik menjadi Rp 42.000.
Di Pasal 29 ayat (2) menyebut besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Pasal 103A mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per peserta BPJS Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan pendanaan iuran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diatur Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya," begitu bunyi kutipan Perpres yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo melansir Kantor Berita Politik RMOL.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasangan Khofifah-M Fawait Mulai Diminati di Pilgub Jatim 2024
- Antitesa Kekuasaan, Anies-AHY Dinilai Pasangan Paten
- UMP DKI Naik 5,1 Persen, Ketua KSPI: Berbahagialah, Pak Anies Sangat Cerdas!