Presiden Joko Widodo dinilai telah meruntuhkan pilar-pilar negara hukum demi kekuasaan. Jokowi telah mengubah Negara Hukum menjadi Negara Kekuasaan.
- Tiga Capres Harus Berani Evaluasi Kebijakan Jokowi Terutama Soal Utang
- Dapil Jatim 1 Jadi Pertarungan Caleg Artis, Mulai Arzeti Bilbina Hingga Tom Liwafa
- Surya Paloh Tegaskan Bahwa Nasdem Lahir sebagai Koreksi Sistem Kepartaian
"Negara hukum itu dicirikan dengan empat pilar. Pertama, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Kedua, peradilan yang independen. Ketiga, pemerintahan yang berdasar kepada undang-undang. Keempat, pembagian kekuasaan (power sharing)," ucap Ketua Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/12)
"Empat pilar negara hukum itu kini ambruk. Dengan demikian, negara hukum (rechtsstaat) yang menjadi cita konstitusi negara itu mati dan kini menjadi negara kekuasaan (machstaat)," sambungnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Lanjut Al Arah, penghormatan terhadap HAM juga tidak dilakukan oleh Jokowi. Salah satu indikator terbesarnya adalah diabaikannya pelanggaran HAM berat masa lalu.
Selain itu, kebebasan sipil secara faktual terancam. Kriminalisasi atas pegiat HAM terjadi, seperti dalam kasus Haris dan Fatia, sebut Al Araf.
Pemerintahan juga tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan. Justru jalannya pemerintahan dilakukan dengan mengakali peraturan perundang-undangan.
"Dalam kondisi demikian, power sharing tidak terjadi. Yang ada adalah kooptasi atas cabang-cabang kekuasaan, bahkan terjadi intimidasi terhadap kekuasaan yang berbeda dengan kekuasaan politik Jokowi," tutup Al Araf.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jatim Sarankan Pemprov Libatkan Ulama Untuk Tekan Kasus Covid-19 di Bangkalan
- Konflik Wadas, Ganjar Ingin Polda Jawa Tengah Lakukan Evaluasi
- Dukung Skema No Work No Pay, Menteri PMK Dianggap Tak Paham Persoalan