Jumlah Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Bertambah

Sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) hanya ada 5 kawasan di antaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.


"Selain lima tempat sebelumnya, ada penambahan 3 kawasan, yakni tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya,” kata anggota Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya, Ibnu Shobir pada Kantor Berita , Selasa (18/12).

Politisi PKS ini menyebut dalam aturan substansinya nanti ada pengaturan tempat-tempat mana yang boleh dan tidak untuk merokok. Jadi, Raperda tersebut menjamin hak kesehatan orang-orang yang tak merokok.

"Jangan sampai menjadi perokok pasif atau perokok ketiga,” tegasnya.

Shobir menerangkan, maksud perokok ketiga berdasarkan pandangan pakar kesehatan masyarakat adalah mereka yang tak merokok namun terkena dampak dari perokok, karena lingkungan juga menyerap nikotin, dan dalam suhu tertentu akan melepaskannya dalam selang waktu sekitar sebulan.

"Menurut pakar FKM dari Unair yang kita undang seperti itu,” jelasnya.

Ia mengakui, penerapan Perda 5 Tahun 2008 tidak maksimal. Pada Raperda KTR yang tengah di bahas di Komisi D diusulkan adanya pasal yang menjamin implementasinya.

"Jangan buat Perda, tapi tak ada implementasi penegakannya,” katanya.

Selain kalangan dewan mendorong adanya Perwali, nantinya juga akan ada pengawasan terhadap penerapan dan penegakkan hukumnya, di antaranya memastikan apakah benar jumlah kawasan tanpa rokok sesuai dengan data yang ada.

"Kalau dari delapan item yang diatur masing masing ada 10. Maka ada 80 kawasan tanpa rokok. Jangan sampai tempatnya gak jelas,” pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news