Sejak mewabahnya virus Covid-19, khususnya di Surabaya, jumlah perkara pidana yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menurun drastis.
- Dipanggil KPK Lagi, Akankah Mentan Syahrul Yasin Limpo Mangkir 3 Kali?
- Besok, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Dana Hibah
- Polda Metro Jaya Tahan Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin
"Sejak ada corona ini memang ditingkat penyidikan kayaknyajuga agak menurun. Sehingga produk perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan memang sudah sangat jauh menurun,"kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (14/4).
Selain wabah corona, lanjut Martin, turunnya jumlah perkara pidana juga disebabkan aparat Kepolisian yang disibukan dengan pengamanan kota Surabaya pasca dilepaskannya para tahanan oleh Rutan dan Lapas.
"Prinsipnya sekarang ini kan pemerintah sibuk atau fokus masalah penanganan wabah Corona. Sedangkan tahanan yang didalam saja pun banyak yang dikeluarkan sehingga aparat itu sekarang fokus bagaimana menjaga kondusivitas Kamtibmas," terangnya.
Dengan dibebaskannya narapidana oleh Rutan dan Lapas ini, Martin mengkhawatirkan kejahatan di Surabaya akan meningkat karena terdesak oleh kebutuhan hidup pasca merebaknya virus corona.
"Situasi saat ini sudah cenderung mulai kurang baik karena banyaknya masyarakat yang kurang bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buntut Kericuhan di Kemang, 30 Polisi Diperiksa Propam
- Polemik Biaya Haji 2023, Begini Tanggapan KPK
- Lukas Enembe Ternyata Juga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar