Soal Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi/Net
Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi/Net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Jawa Timur (Jatim) asal PDIP Kusnadi.


Kusnadi diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 14 Mei 2024, tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi di dua tempat pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim dan di Polresta Banyuwangi," kata Budi kepada wartawan sebagaimana dimuat RMOL, Rabu siang, 14 Mei 2025.

Untuk di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, saksi yang dipanggil, yakni Jodi Pradana Putra selaku swasta, dan Bagus Wahyudyono selaku swasta.

Sedangkan saksi yang dipanggil untuk hadir di Polresta Banyuwangi, yakni Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sumantri selaku petani, dan Teguh Pambudi selaku Notaris/PPAT.

Sebelumnya, sejak Senin, 14 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah enam rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari tujuh tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Sebelumnya pada Jumat 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

Pada Jumat 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.

Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.

Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news