Jurnalis Bojonegoro Diancam dan Disebut Bodoh Saat Konfirmasi Pemberitaan 

Seorang jurnalis di Bojonegoro yakni Ririn Wedia dari Suaradesa.co mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat melakukan konfirmasi ke Kepala Kemenag Bojonegoro terkait dugaan pemecatan salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) KUA Tambakrejo, Mujib Ridwan. 


Dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Ririn mengaku dibentak dan diancam akan dilaporkan kepada polisi oleh Kepala Kemenag Bojonegoro, Abdul Wakhid. 

“Kamu mau nulis apa lagi? Lihat saja sebentar lagi akan berhadapan dengan Mbah Naryo (Sunaryo Abumuin),” ujar Ririn menirukan ucapan Wakhid saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/7).

Ririn menjelaskan, bahwa Sunaryo Abumuin yang dimaksud adalah seorang pengacara. 

“Ucapan itu tidak hanya disampaikan ke saya tapi juga beberapa teman media lain yang mengkonfirmasi Wakhid,” tegas Ririn.

Selain diancam akan dilaporkan polisi, Ririn juga dituduh sebagai pembohong dan disebut bodoh karena menanyakan prihal pemecatan. 

Saat itu Wakhid menyatakan bahwa tidak ada Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan. 

“Sesuai isi WhatsApp, Kepala Kemenag bilang, 'Gak bener pecat kan ya ada SK-nya ini kantor bukan pos kampling wartawan kok dungu,'” ungkap Ririn sembari menunjukkan isi pesan WA.

Sementara itu Penasehat PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menyayangkan tindakan Abdul Wakhid. 

“Kalau sudah bilang akan dilaporkan polisi itu masuk ancaman dan nada suara yang keras termasuk intimidasi, jelas ada pelanggaran UU Pers. Sementara pers melakukan tugasnya,” tegas Sasmito.

Sasmito menekankan bahwa ancaman tersebut termasuk melanggar UU Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi. Namun meskipun setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, semua tindakan harus dikaji dengan bijak. Pers juga dilindungi dan diatur oleh undang-undang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news