Kantor Bea Cukai Gresik melakukan pemusnahan rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan berupa barang kena cukai hasil tembakau periode tahun 2017-2018.
- Momentum Hari Kelahiran Soekarno, Pakar Sejarah Ungkap Surabaya adalah Kota Kelahiran Sang Proklamator
- Kunjungi King's College London: Gubernur Khofifah Bahas Rencana Kerjasama Pendidikan yang akan dikembangkan di Jawa Timur
- 30 Ribu Dosis Vaksin Pangkoarmada II Diserbu Warga Malang
Adapun jenis rokok ilegal yang dimusnahkan adalah sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai atau rokok yang menggunakan pita cukai yang diindikasikan palsu.
Ditambahkan Sukiman, barang yang dimusnahkan sebanyak 280.778.000 batang rokok dengan nilai barang sekitar Rp 280 juta lebih. "Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara dirugikan sekitar Rp 96 juta," tandasnya.
Pelaksanaan pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B. Di Jalan Jaksa Agung Gresik, diikuti oleh aparat, TNI, Satpol PP dan Polres Gresik.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bupati Banyuwangi Berikan Santunan pada Ahli Waris THL Desa Kedayunan
- Komisi IV DPRD Banyuwangi Menilai Kinerja Satgas Jalan Berlubang Berdasar Pesanan
- Berdekatan Dengan Proyek Pelebaran Jalan Nasional, Dua Tugu Silat di Madiun Dibongkar