Sidang korupsi retribusi parkir di Dishub Pemkot Malang yang menjerat Kabid Parkir, Syamsul Arifin memasuki babak baru. Oleh Kejari Kota Malang, Syamsul Arifin dinyatakan terbukti mengkorupsi dana retribusi parkir sebesar Rp 2,1 miliar, yang dilakukan secara bertahap, mulai dari tahun 2015 hingga 2017.
- Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 2,9 Juta Meter Persegi Tanah Benny Tjokro di NTB
- Satpol PP Kota Probolinggo Amankan Ratusan Miras di Rumah Warga
- Penembakan Pimpinan RMOL Bengkulu, Ketua DPRD Lebong Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
Selain dihukum pidana pokok, terdakwa Syamsul Arifin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar, subsider 5 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU Irawan Eko menilai sikap berbelit belit terdakwa Syamsul Arifin menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam surat tuntutannya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ujar JPU Irawan Eko.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Syamsul Arifin melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan, yang sedianya akan dibacakan tanggal 25 Februari mendatang.
"Persidangan dinyatakan selesai dan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya," ucap I Wayan Sosiawan, ketua majelis hakim sembari menutup persidangan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kota Malang telah mendakwa Syamsul Arifin melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Syamsul mengaku hanya menikmati Rp 2 juta saja dari hasil korupsi Rp 2,1 miliar. Sedangkan sisanya digunakan sebagai dana operasional untuk Polisi, TNI dan Wartawan di Kota Malang.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Benny Juga Laporkan 5 Inisial Dalang TPPO ke Jokowi
- Dua Anggota Dewan Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan Kasus Dugaan Korupsi Jasmas
- Puluhan Bandit Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya