Keterangan H Darmawan pada pengurus DPC Partai Gerindra Surabaya yang mengaku tak terlibat pada kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dalam proyek Jasmas semakin menguatkan partai berlambang kepala burung Garuda itu tak akan menyiapkan bantuan hukum.
- Harun Masiku Tidak Punya Uang untuk Suap Komisioner KPU
- 3 Mantan PPK Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilwali Surabaya 2020, Ini Kata Ketua KPU
- Anggota Dewan Mangkir Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Jasmas, Budi WKR: Melecehkan Hukum
Bahkan tak hanya itu, lanjut Tony, keterlibatan Darmawan dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5 miliar itu juga sepihak dan tak berdasar. Pasalnya hanya berdasarkan dari ocehan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong.
"Terus kemudian yang kedua yang menyatakan kan Tjong. Itu kan yang menyebut Agus Tjong. Bukan penyidik. Lah kemudian Darmawan adalah kader kami disebut Tjong terlibat dalam kasus itu sebetulnya penyidiknya itu Tjong apa kejaksaan," tegas AH Tony dengan nada terkesan emosi.
Ngototnya AH Tony ini bila Darmawan tak terlibat dalam proyek yang bersumber dari uang rakyat Surabaya, karena jauh hari sebelumnya DPC Gerindra kota Surabaya sudah melakukan klarifikasi terhadap Darmawan.
"Ya terhadap persoalan pak Darmawan itu yang pertama pertama pak Darmawan kita sejak awal terkait ada pemberitaan Tjong kita klarifikasi yang bersangkutan dan yang bersangkutan tidak ada permasalahan jadi sangat yakin bahwa pak Darmawan ini tidak terlibat urusan itu," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, senin (18/3) terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas. Mereka adalah Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.
Dijelaskan dalam dakwaan, dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.
Untuk H. Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp 3 miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp 2 miliar.
Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).
Untuk daerah pemilihannya yakni, H. Darmawan daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Ratih Retnowati daerah pemilihan 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal. Binti Rochma daerah pemilihan 3 Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo. Saiful Aydi daerah pemilihan 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir dan Pabean Cantikan. Dini Rijanti daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Simokerto, Krembangan dan Bubutan. Sugito daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng.
Untuk diketuai, Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.
Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolri Diminta Beri Sanksi Berat ke Personel yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
- Kasus Penipuan Tak Kunjung Selesai hingga 15 Bulan, Kapolsek Mulyorejo Dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya
- Hak Politik Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Dicabut Selama 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa