Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati meresmikan layanan antrian kunjungan berbasis online di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).
- Hari Ini Komika Marcel Widianto Diperiksa Polisi
- Rumah Saudara Kandung Rafael Alun Digeledah, Moge Mario Dandy Disita KPK
- RUU KUHAP Dinilai Mendesak, Revisi Diperlukan Demi Kepastian dan Keadilan Hukum
Menurut Susy, Program ini merupakan bentuk dari reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik berbasis TI yang selalu diprioritaskan pihaknya.
"Tidak semua Rutan berani. Karena kesulitannya adalah konsistensi, tapi saya yakin Rutan Medaeng bisa konsisten,"kata Susy dikutip Kantor Berita pada wartawan usai meresmikan layanan online tersebut, Selasa (1/10).
Susy juga berpesan agar pihak Rutan konsekuen dengan tidak lagi menerima orang-orang yang tidak mendaftar online sebelumnya. Untuk itu, perlu sosialisasi yang gencar.
"Seminggu pasti ada keributan kecil. Harus bisa diantisipasi. Harus benar-benar konsekuen,"terangnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Medaeng Teguh Pamuji mengungkapkan bahwa ini merupakan dari proyek perubahan yang diusungnya agar tidak ada lagi penumpukan di ruang tunggu pintu portir utama.
"Karena pengunjung selama ini berdesak-desakan. Bahkan ada yang menyiasati dengan datang sejak subuh,"terangnya.
Dalam pelayanannya, pihaknya telah menyiapkan duta layanan dan duta kunjungan yang akan memberikan informasi dan memberikan layanan secara optimal.
"Ini juga bagian usaha pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),"pungkasnya.
Untuk diketahui, Peresmian layanan antrian online tersebut juga dihadiri Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono, Kadiv Yankumham Hajerati dan Kabag Umum Dewi Listyorini.
Layanan ini diharapakan mampu menekan angka antrian yang semula menggunakan sistim konvensional.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- TWK Pegawai KPK Lebih Berat Dari Calon ASN, Ini Penjelasannya
- Berkas P21, Tiga Tersangka 'Kebaya Merah' Diserahkan ke Kejari Surabaya
- Dewas KPK Kembali Mintai Keterangan Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Kode Etik