RMOLBanten. Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisir dengan
hati-hati dokumen bacaleg yang masuk. Mereka tak mau bacaleg berstatus
bekas narapidana kasus korupsi masuk daftar. Hal itu seperti ditemukan
KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini.
- Kasus Kaesang dan Bobby, KPK Jangan Main Mata dengan Dinasti Jokowi
- Putusan MK Beri Peluang Gibran jadi Cawapres, Ini Respon Pengamat
- Pileg 2024 Didominasi Bacaleg Usia 41-50
Dari situ KPU NTB langÂsung meminta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memasÂtikan apakah mereka benar atau tidak berstatus bekas narapidana kasus korupsi.
Kasus yang ditangani KPU NTB itu untuk pemilihan kursi DPRD. Lantas bagaimana denÂgan proses penyisiran yang dilakukan KPU Pusat untuk kursi DPR dan DPD? Apakah KPU akan langsung mencoret para bekas narapidana itu dari daftar caleg atau menunggu putusan uji materi terhadap aturan PKPU yang melarang bekas napi nyaleg, yang kini ditangani Mahkamah Agung?
Berikut penjelasan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Rakyat Merdeka.
Sampat saat ini berdasarkan penelusuran KPU sudah ada berapa bacaleg DPR berstatus eks napi kasus korupsi yang ditemukan?
Berdasarkan
verifikasi kelengÂkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, kami baru
menemukan lima bacaleg anggota DPR yang berstatus bekas napi kasus
korupsi. Dalam tahapan berikutnya, KPU bisa saja meÂnemukan lagi bacaleg
eks napi kasus korupsi, karena kami mempunyai mekanisme berlaÂpis. Kami
mencari informasi tentang salinan putusan MA, dan kami juga membuka
ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan. Dua jalur itu kami tempuh
semuanya.
Kelima orang itu dari dapil mana saja?
Kelima
orang itu dari dua partai politik. Dua bacaleg itu terdaftar di daerah
pemilihan (dapil) Aceh. Satu orang terdafÂtar di dapil Babel, satu orang
di dapil Sulawesi Utara (Sultra), dan satu orang di dapil Jawa Tengah
(Jateng).
Kelima bacaleg itu dari parÂtai mana saja?
Enggak enaklah disebutin. Kan mereka juga masih bisa melakukan perbaikan kan. Para caleg itu masih bisa diganti.
Bagaimana KPU bisa mengetahui mereka eks napi kasus korupsi?
Kelima
bacaleg diketahui dari dokumen yang mereka lampirkan pada saat
didaftarkan. Dalam daftar riwayat hidupnya memang yang bersangkutan
mencantumkan bahwa dirinya pernah dipidana kasus korupsi. Ada dasar
salinan putusannya. Yang seperti ini bisa kami langÂsung eksekusi,
memberikan status yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, atau TMS.
Jadi kami kembalikan kepada parpolnya untuk kemudian diÂganti.
Itu kan baru untuk bacaleg DPR. Kalau untuk DPRD?
Kalau
untuk itu kami samÂpai saat ini belum mempunyai data, karena mereka
sampai saat ini belum melaporkan. Tetapi prinsipnya, jika ada beÂkas
napi kasus korupsi menjadi bacaleg DPR, DPRD, atau DPD maka kami akan
memberi status yang bersangkutan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Artinya mereka otomatis dicoret dan tidak bisa menÂcalonkan diri?
Kalau
istilah kami itu tidak memenuhi syarat. Tanggal 21 Juli 2018 itu kami
menyampaiÂkan kepada partai politik tentang hasil verifikasi,
kelengkapan, dan keabsahan dokumen perÂsyaratan. Pemberitahuan itu
isinya lengkap, masing-masing bacaleg ada laporannya. Itu kan
persyaratannya banyak, ada penÂdidikan, kesehatan, dan lain-lain. Kalau
kemudian ditemukan ada bekas napi kasus korupsi, maka akan kami beri
status TMS.
Jadi pemberitahuan kami 21 Juli itu para bacaleg itu mendaÂpat tiga kategori status. Pertama MS, atau memenuhi syarat. Ini artinya bacaleg itu persyaratanÂnya sudah lengkap. Kemudian ada yang belum memenuhi syarat, dan diminta syarat itu segera dilengkapi. Lalu baru ada status TMS. TMS itu antara lain bekas napi kasus korupsi, maka kami minta supaya diganti kepada partai yang bersangkutan.
Sekarang kan gugatan beÂberapa bacaleg eks napi kasus korupsi di MA masih berÂproses. Itu bagaimana?
Kan
begini, bahwa ada upaya dari berbagai pihak mengajukan pengujian PKPU
di Mahkamah Agung (MA) itu kami hormati juga. Tetapi KPU kan tidak bisa
diam. KPU kan harus tetap bekÂerja sesuai tahapan. Karena kan jadwal
tahapan sudah diatur secara rinci, jadi kami harus terus bekerja sesuai
aturan yang ada saat ini.
Berarti seandainya MA meÂmutuskan
KPU harus memÂbolehkan para caleg eks napi ini maju, lalu nasib yang
sudah dicoret ini bagaimana?
Ya tergantung bagaimana isi putusan
MA-nya nanti. Kami belum memberikan respon itu, karena jika MA membuat
puÂtusan kami harus mempelajari dulu bagaimana isinya, apakah putusannya
berlaku surut atau tidak. Itu kan harus kami ketaÂhui dulu.
Kalau tidak berlaku surut berarti hanya yang menggugat nanti yang masih bisa maju?
Ya
bisa juga pihak lain nanti. Kan masih tergantung bagaimaÂna kami
pelajari isi putusannya nanti. Makanya kita sama-sama menunggu saja
putusan MA nanti. Kami tidak biaa berandai-andai dalam situasi begini.
Batas waktu untuk perganÂtian bacaleg atau melengkapi berkasnya itu sampai kapan?
Batas waktunya 10 hari terÂhitung sejak 21 Juli 2018. Ini masih panjang perjalanan.
Jika sampai batas waktu bacaleg eks napi kasus korupsi tidak diganti bagaimana?
Jika
tidak diganti, maka poÂsisinya kosong karena mereka kan TMS. Tapi hasil
komunikasi saya dengan salah satu pimpinan parpol terkait hal itu,
parpol berkenan mengganti.
Sudah berkomunikasi denÂgan MA terkait batas waktuÂnya ini?
Berkomunikasi
dengan MA sudah. Jadi melalui surat-menyurat, tidak langsung. Yang
pasti KPU tetap bekerja sesuai dengan jadwal, tahapan, dan program.
Kalau kita bicara pencalonan DPR dan DPRD, maka mengÂgunakan PKPU
20/2018 yang antara lain normanya adalah bekas napi kasus korupsi tidak
boleh mencalonkan diri. [RM]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bapaslon Walikota dan Wakil Wali Kota Madiun 'Bonus' Serap Aspirasi Masyarakat di Ngopi Nyore
- Reshuffle Mempertegas Dogma Bagi-bagi Kursi Kabinet Jokowi
- China Desak Negara Barat Agar Tidak Sewenang-wenang Membekukan Cadangan Devisa Negara Lain