Polisi diminta mengusut peredaran tabloid Indonesia Barokah yang dianggap telah mencederai demokrasi dengan melakukan kampanye hitam.
- Perkara Korupsi Kredit ke PT SEP Jalani Sidang Perdana
- MAKI Desak KPK Monitoring dan Penyelidikan Proyek DAS Ampal Balikpapan
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan
"Bawaslu sudah mengadakan inspeksi atau penelusuran terhadap alamat di mana tabloid itu kantornya. Dan setelah didatangi di kantor itu tidak ada apa-apa," jelasnya.
Bawaslu saat ini telah menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun pihaknya belum menemukan adanya unsur pelanggaran pemilu yang dilakukan tabloid Indonesia Barokah.
Karena tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu meminta kepolisian untuk mengambil alih untuk mencari tahu adanya unsur pidana lain.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan apakah ini merupakan tindak pidana lain, tapi bukan tindak pidana pemilu. Kedua, kami meminta kepada Dewan Pers untuk melakukan penelitian apakah ini merupakan sebuah produk jurnalistik atau tidak," paparnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Setor Rp3,8 Miliar Uang Korupsi Pejabat Kementerian ESDM
- Habis Masa Tugas, Tiga Penyidik KPK Dikembalikan Ke Institusi Polisi
- Coba Suap LPSK, IPW Minta PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo ke Pihak Lain