Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap 6 seniman angklung di Jalan Gunungsari.
- Pesta Cukrik Dekat Kantor Pemkot Surabaya, 12 Remaja Diamankan Polisi
- Orang Kepercayaan Egianus Kogoya Ditangkap Tim Gabungan Di Nduga
- Susi Pudjiastuti Dipanggil jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
"Mereka sudah diingatkan berulang kali. Justru kami dapat laporan dari para pengguna jalan. Telp 112 karena terganggu kegiatan mereka,†tegas Irvan dikutip Kantor Berita , Senin (28/5)
Tak hanya itu, lanjut Irvan keberadaan seniman angklung di ruang milik jalan (Rumija) dinilai telah melanggar Perda Kota Surabaya no 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kegiatan mereka jelas melanggar aturan," jelasnya.
Ketika disinggung bila para seniman yang merasa dianiaya itu akan menempuh jalur hukum, mantan Camat Rungkut ini mengaku siap menghadapinya.
"Nggak pa pa, silahkan saja lapor kalau memang merasa dirugikan. Saya yang bertanggung jawab,†tantangnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan sejumlah anggota Satpol PP Kota Surabaya melakukan tindakan tegas terhadap 6 seniman angklung yang selama ini mangkal di pinggir jalan Gunung Sari, Kelurahan Sawunggaling, Kamis (23/5) lalu.
Tak hanya menindak, tetapi anggota Satpo PP itu juga dikabarkan membawa seluruh alat musik yang selama ini digunakan untuk unjuk kepiawaian dengan tujuan menghibur masyarakat pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mangkir Sidang di Tipikor Alasan Sakit, Bendahara PBNU Mardani H Maming Ternyata Bertemu Megawati
- Budhi Sarwono Tersangka, Pejabat Banjarnegara Mengaku Canggung
- Dugaan Jual Beli 8.400 Kuota Haji, Mahasiswa Desak KPK Periksa Menag Yaqut