Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengaku telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan penganiayaan pegawai La Lisa hotel Surabaya oleh Arden Gabriel Sudarto, Oknum Pilot Lion Air.
- Kapolda Bengkulu Akui Kesulitan Ungkap Kasus Penembakan Tokoh Muhamadiyah
- Ketua Komisi A DPRD Sikapi Vonis 3 Terdakwa Korupsi Kredit di BRI Jember
- Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta Untuk Cabuli Bocah 6 Tahun
Keterangan Sudamiran ini berbeda dengan keterangan Ali Prakoso selaku Kasubsi Penuntutan Kejari Surabaya yang juga ditunjuk sebagai jaksa peneliti perkara tersebut.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) sudah kami terima waktu bulan puasa lalu, tapi berkas perkaranya belum kami terima,"kata Ali Prakoso saat dikonfirmasi Kantor Berita diruang kerjanya, Rabu (12/6).
Untuk diketahui, Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai La Lisa hotel itu ramai beredar di dunia maya.
CCTV yang viral itu menampilkan gambar Pilot Lion Air yang mengenakan baju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada AR (korban).
Peristiwa penganiayaan itu akhirnya dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya, dengan tanda bukti lapor bernomor STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.
Akibat laporan itu, oknum Pilot Lion Air tersebut kemudian ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/5) malam dan mulai ditahan pada Kamis (9/5).
Dalam penyidikan, aksi pemukulan itu dilakukan Arden Gabriel Sudarto lantaran tidak puas dengan pelayanan korban, lantaran pakaiannya yang disetrika oleh korban masih terlihat kusut saat hendak dipakai.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit, Jaksa Hadirkan 7 Saksi, Sebut Ada Dana Kamando 10 Persen
- 98 Advokat Ajukan Gugatan ke MK Minta Usia Capres/Cawapres Maksimal 70 Tahun
- Polda Jatim Ungkap Papi dan Mami 19 PSK Pasuruan