Ikhwan, warga Tambak Wedi Surabaya ini melaporkan Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto dan jajarannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
- Dijerat Pasal Berlapis Kasus Suap Dana Hibah Pokir, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat dan Rusdi Tak Ajukan Eksepsi
- Terekam CCTV, Pencuri Burung Tertangkap Polisi Bangkalan
- Bharada E Bertemu Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Dengarkan Keterangan Kesaksian Petugas PCR
Menurut Soleh, beberapa pekan lalu Satpol PP tiba tiba merusak bangunan saat pemilik tidak ada di tempat.
"Kalau memang mau dibeli, ya silakan dibeli dengan harga sepantas. Memang lokasinya ada di jalan, tapi klien kami itu punya sertifikat hak milik," lanjut Soleh.
Sementara Ikwan mengatakan, bahwa dirinya memiliki hak tanah sejak 19 tahun silam. Saat itu, kondisinya masih berbentuk jalan setapak. Namun, karena dibiarkan tidak berfungsi, jalan setapak itu berubah jadi jalan umum.
"Sekarang jalannya mau dipakai usaha anak saya. Wajar kalau mau saya bangun," lanjut Ikwan.
Sebelumya Satpol PP Kota Surabaya membongkar bangunan tembok di Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.
Saat itu Irvan Widyanto menuturkan, awalnya menerima informasi dan laporan dari masyarakat ada orang yang menutup jalan dan berdalih memiliki sertifikat atas lahan di jalan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP, pihak kelurahan, kecamatan dan jajaran Polsek memanggil beberapa tokoh masyarakat serta meminta saran dari pihak akademisi. Beberapa tokoh yang lahir dan besar di daerah ini menyatakan dari dulu lahan itu memang dibuat jalan umum, hingga akhirnya dibongkar.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tebar Senyuman, Wulan Guritno Penuhi Panggilan Bareskrim
- Kejaksaan Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Korupsi KPU Surabaya
- Kejari Tanjung Perak Luncurkan Layanan Besuk Tahanan Secara Online