Widodo Adi Sutaryanto (61) hanya tertunduk lesu saat didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pensiunan PNS Pemkot Surabaya yang tinggal di Jalan Putro Agung Gang 2 Surabaya ini diadili karena mengikat anaknya yang baru berusia 1,5 tahun layaknya seekor ayam.
- Kerjasama dengan Kejari Surabaya, Komitmen PT SIER pada Perlindungan Hukum Dalam Mengambil Kebijakan
- Akademisi Fakultas Hukum se-Jawa Timur Beri Saran dan Kritik RUU KUHAP
- Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Surabaya
"Sebelum memberikan kesaksian saudara disumpah dulu,"kata Hakim Mashuri Effendi dikutip Kantor Berita saat membuka persidangan, Kamis (26/12).
Usai disumpah, Saksi Widya menceritakan kisah rumah tangganya dengan terdakwa yang dijalani tanpa adanya ikatan perkawinan yang jelas.
"Saya nggak kawin. Istilahnya Kumpul Kebo, Karena bapak saya nggak setuju saat ibunya Pak Widodo melamar saya. Lagian dia juga sudah punya isteri,"terang Widya yang disambut tertawa dari majelis hakim dan Pengujung sidang.
Perjalanan cinta kumpul kebo Widya dan terdakwa pun menghasilkan 7 anak.
"Yang diikat anak yang nomor tujuh, umurnya satu setengah tahun,"ujar Widya.
Saat kasus ini dilaporkan Polisi, masih kata Widya, Ia tidak mengetahui kondisi anaknya seperti apa.
"Sekarang anak saya masih di Liponsos Keputih. Belum boleh saya ambil. Kata petugasnya nunggu Pak Widodo dihukum dulu,"katanya.
Saat ditanya mengapa suaminya tega mengikat anaknya seperti ayam, Widya mengaku tidak tau.
"Saya tidak tau, Tapi bilangnya supaya nggak keluar ke jalan. Di ikatnya pakai tali rafia,"ungkap Widya.
Persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (6/1/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai,"kata Hakim Mashuri Effendi menutup persidangan.
Terpisah, Terdakwa Widodo mengaku perbuatan mengikat anak balitanya itu hanya semata-mata agar anaknya tidak main ke jalanan.
"Supaya nggak main ke jalan. Karena saya sendiri nggak bisa mengawasi mas soalnya saya kerja,"ujarnya.
Diungkapkan terdakwa Widodo, tindakan mengikat anaknya itu bukanlah yang pertama kali dilakukan.
"Sudah tiga belas kali mas dan selama ini nggak ada apa apa kok,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Kasus ini terungkap ketika Sat Pol PP dan Linmas Pemkot Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) dikawasan Jalan Putro Agung Surabaya.
Saat penertiban tersebut, Petugas menemukan seorang balita laki laki berinisal (CD) dalam kondisi terikat tali rafia dibagian pinggangnya.
Dalam kasus ini, Terdakwa Widodo didakwa melanggar Pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Giliran Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Diperiksa KPK
- Jejak Kurir Narkoba 14,8 Kg, BNNP Jatim Geledah Lokasi Lain di Madura
- Rumah Mewah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK