Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Probolinggo Sudah P21

Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Abdul Kodir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo segera disidangkan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menyatakan berkasnya P21 alias lengkap.


"Hanya tinggal menunggu barang bukti dan penyerahan tersangka. Nah selanjutnya, proses persidangan terhadap Abdul Kadir, akan dilaksanakan pada November 2019 ini,” kata Ardian dikutip Kantor Berita , Jumat (15/11).

Sementara Kuasa Hukum dari Abdul Kodir, Husnan Taufik mengatakan, dilimpahkannya kasus yang menjerat kliennya ke kejaksaan, dia menagih janji kepolisian untuk menyeret tersangka lain yang menjadi dalang pembuat ijazah palsu.

"Saya menagih janji Polres Probolinggo, dimana kepolisian berjanji akan terus mendalami kasus ini ke akar-akarnya, dan akan menyeret tersangka-tersangka lainnya setelah kasus ini P21,” jelasnya.

Husnan juga meyakini, kalau pihak kepolisian tidak pandang bulu untuk menetapkan tersangka lainnya.

"Kami juga sangat yakin, kalau Pak Polisi ini tidak pandang bulu untuk menyeret tersangka lain," tandasnya.

Sebelumnya Abdul Kodir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg 2019 dari Partai Gerindra.[sip/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news