Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Gamawan Fauzi.
- Grenata Louhenapessy Hampir 7 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Eks Walikota Ambon
- Keroyok Siswa MTs di Situbondo Hingga Meninggal Dunia, Sembilan Pelajar SMP dan SMA Diamankan Polisi
- Vonis Bharada E Bukti Keadilan Masih Ada di Indonesia
Gamawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang dan membawa tas kecil. Dia langsung masuk ke gedung antitasuah.
Mantan Gubernur Sumbar itu irit bicara. Dia berjalan tanpa berhenti dan hanya mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Diminta keterangan untuk pak Markus Nari. Iya (terkait KTP-el)," ujar Gamawan kepada awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/5).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka diantaranya Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan Setya Novanto.
Kasus suap KTP-el yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun itu juga yang membuat Setnov harus mendekam di penjara selama 16 tahun.
Markus Nari yang telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni 2017 lalu dan baru ditahan pada 1 April 2019 ini diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan. Karenanya ia dijerat dengan pasal berlapis dan diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.
Markus Nari diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 31 Persen Terpapar Covid-19, Firli Bahuri: Tahanan KPK Harus Divaksin
- Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Dibongkar
- ICW Peringati 4 Tahun Harun Masiku Buron: KPK Takut Diseruduk Banteng?