Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan anak yang dilakukan ibu kandungnya.
- Kejari Tanjung Perak Bantu Pemkot Surabaya Rebut Aset, Tapi Juga Kawal Sertifikasinya
- Kasus Penipuan Bos Money Changer Masih Stagnan, Padahal Sudah Dilaporkan Sejak 2019
- 60 Persen Narapidana Di Jatim Dapatkan Remisi Idul Fitri, Negara Hemat Rp7,7 Miliar
Pelimpahan tahap II tersebut diterima dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dilakukan secara virtual, Senin (7/2).
"Karena masih dalam masa pandemi, pelimpahan dilakukan secara online. Dimana tersangka atas nama Ari Sulistyo Binti Sutomo berada di Rutan Polrestabes Surabaya dan JPU berada di kantor Kejari Surabaya," terang Kajari Surabaya, Anton Delianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim.
Dijelaskan Kajari Anton, tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada 9 November 2021 lalu, sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka bertanya kepada korban kenapa bau kotoran, namun korban tidak menjawab dan membuat tersangka marah. Lalu tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk memandikan korban sambil mencubit dan menjewer korban, selanjutnya tersangka membenturkan kepala korban ke kasur lantai sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan korban kesakitan dan menangis.
Setelah itu tersangka menyuruh korban tidur, namun sekira jam 14.30 WIB tersangka menemukan korban tertidur dalam posisi tengkurap dan mengalami sesak nafas. Mengetahui hal itu, tersangka meminta bantuan tetangga untuk memanggil suami tersangka yang sedang bekerja dan saat suaminya sudah sampai kos korban sudah ditemukan meninggal dunia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy Minta Maaf dan Belas Kasihan Hakim
- Polisi Pembanting Mahasiswa Akhirnya Ditahan
- Pengadilan Tinggi Surabaya Kuatkan Putusan PN Tipikor, Eks Kabid Trantibum Satpol PP Ferry Jocom Tetap Divonis 3,5 Tahun Bui