Kasus Korupsi Rusunawa Sidoarjo Mulai Disidang, Empat Mantan Kadis PU Cipta Karya Masuk Dakwaan

Sidang perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo/Ist
Sidang perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo/Ist

Perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Juanda, Rabu 21 Mei 2025.


Agenda sidang pertama itu yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta.

Dalam dakwaannya, JPU menyeret empat orang didakwa telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan Rusunawa di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Keempat terdakwa tersebut adalah Imam Fauzi, Sentot Subagyo, Dr. Bambang Soemarsono dan Muhammad Roziqin. Mereka merupakan pengelola Rusunawa pada periode 2008 hingga 2022.

JPU menyampaikan bahwa para terdakwa menggunakan uang hasil pungutan Rusunawa tidak sesuai peruntukannya dan dugaannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kehilangan potensi pendapatan daerah dan negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,75 miliar.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9.751.244.222,20,” ujar I Putu Kisnu dalam surat dakwaan.

Selain menyoroti tindakan para terdakwa, dalam dakwaan juga mengungkap fakta mengenai lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo selama kurun waktu tersebut.

Empat nama mantan kepala dinas disebut turut bertanggung jawab secara administratif karena tidak menjalankan fungsi sebagai pengguna barang daerah. Mereka adalah Ir. Sulaksono (periode 2008–2011 dan 2018–2021), Dwidjo Prawito (2012–2014), Ir. Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Dr. Heri Soesanto (Plt. 2022).

“Para kepala dinas sebagai pengguna barang tidak melaksanakan tugasnya secara benar dalam mengelola aset milik daerah,” ujar Putu Kisnu dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pengelola saja.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional. Bila ada cukup bukti, tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” ungkap John Franky pada wartawan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news