Kasus Mak Susi Segera Disidangkan

Dalam hitungan hari, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar kasus Tri Susanti alias Mak Susi.


"Sidang perdananya hari Rabu, tanggal 13 atau tiga hari lagi," kata Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (23/11).

Dijelaskan Sigit, Pihaknya tidak memberikan perlakukan khusus pada persidangan Mak Susi.

"Sama seperti sidang sidang lainya, kami lihat dulu situasi dan kondisinya, ada Intel yang menyebar dilokasi. Kita pantau dulu, kalau memang ada banyak masa, pastinya kita siapkan seperti sidang kasus Gus Nur beberapa waktu lalu," jelasnya.

Jadwal persidangan kasus Mak Susi ini sudah terpublikasi di sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya dan tercatat dalam register perkara Nomor 3151/ Pid.Sus/2019/PN.Sby.

Dalam kasus ini, Mak Susi disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mak Susi dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks ke grup Info FKPPI dengan mengajak masa untuk melakukan perlawanan atas kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua yang menyebut bendera merah putih telah dibuang ke selokan dan dipatah patahkan oleh separatis di Surabaya, sehingga menimbulkan amarah dari ormas dan masyarakat di Surabaya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news