Dalam rangka melakukan pengungkapan kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap satu anggota Polri di jajaran Polda Sultra.
- Nekat Selewengkan Dana Bantuan Kebencanaan, Hukuman Mati Sudah Menanti
- Firli Bahuri: KPK Bekerja bukan Mencari Kesalahan Orang
- Saat Bubarkan Aksi Massa PSHT, Lima Anggota Polisi di Jember Dikeroyok hingga Babak Belur
Artinya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan sangkaan pasal 351 ayat (3) KUHP, atau pasal 359 KUHP subs pasal 350 ayat (1) dan ayat (2).
Melansir Kantor Berita Politik RMOL, SPDP yang dikirim kepada Kejaksaan Tinggi Sultra itu ditandatangi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Asep Taufik.
Rencananya, hari ini, Mabes Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan terhadap tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Rendi dan Yusuf saat menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP dan KPK di depan Gedung DPRD Sultra pada akhir September lalu.[mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 2 Pemuda Jember Buat Uang Palsu Belajar dari YouTube, Sasar Kios Rokok
- PN Surabaya Perkuat Pungutan IPL Mandiri Warga Darmo Hill
- Rusdi, Ajudan Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta