Kendati Pemerintah telah menyatakan darurat narkotika, Namun jumlah kasus barang haram di kota Pahlawan ini masih saja meningkat. Hal itu diketahui dari data penanganan perkara di Kejari Surabaya.
- Sebut Vaksin Berbahaya Pada Anak, Ketua Komnas PA Diadukan ke Polda Jatim
- Podcast Bareng Pimpinan KPK, Raffi Ahmad: Kasihan Generasi Mendatang Kalau Korupsi Dibiarkan
- KPK Dalami Laporan PPATK Terkait Perputaran Uang Rp80,1 Triliun pada Pemilu 2024
Sementara kasus pencurian menempati urutan ke 2 yakni sebanyak 584 perkara, yang didominasi pelaku kejahatannya adalah anak dibawah umur.
"Sehingga ada perlakuan yang berbeda saat menangani kasus anak. Ancaman hukuman bagi anak ini setengah dari orang dewasa,"ujar Teguh.
Teguh pun menyesalkan dengan maraknya kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur. "Dalam menjatuhkan tuntutan, kami melihat karakteristik kasusnya maupun riwayat keluarga dari si anak. Jujur saya sangat sesalkan ini, karena Surabaya ini adalah Kota Layak anak," pungkas Teguh.
Sementara capaian kinerja bidang Pidum lainnya adalah penanganan tilang. Dikatakan Teguh sepanjang Januari hingga Desember ada 35 ribu pelanggar lalu lintas, 14 ribu pelanggaran diantaranya ditemukan saat operasi zebra.
"Total PNBP dari tilang sebesar Rp 12 miliar lebih,"terang Teguh.
Dari data yang disampaikan, pada pra penuntutan, Kejari menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi sebanyak 2.754 perkara. Sementara berkas yang diterima dari SPDP tersebut sebanyak 2524 perkara.
Sedangkan dipenuntutan, Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara sebanyak 3.997, dan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dari total tersebut, baru 1865 perkara yang telah diputus pengadilan. 65 diantaranya masih dalam upaya hukum,"terang Teguh.
Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga telah melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti perkara narkotika dari berbagai jenis. Pemusnahan itu dilakukan dalam 4 bulan sekali, dari jumlah perkara sebanyak 1.191.
"Setiap empat bulan sekali kami lakukan pemusnahan terhadap barang bukti berbagai jenis narkoba dan barang bukti dari perkara pelanggaran undang-undang kesehatan," kata Kajari Teguh. [aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mediasi Dengan Luhut, Haris Azhar: Kayaknya Enggak Bisa Hadir
- Edhy Prabowo Ungkap Dua Bekas Anak Buah Susi Menolak Urusi Ekspor Benur
- Dindin Kamaludin Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Sudah Dipecat dari TNI AD