Seseorang yang berinisial S oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM.
- Setahun, Kejari Surabaya Selamatkan Aset dan Keuangan Negara Rp 352 Miliar
- Diduga Terlibat Korupsi, Eks Dirut dan Komisaris PT IMS Dipolisikan
- Turut Rayakan Hari Pers Nasional 2023, Firli Bahuri Geruduk Ruang Wartawan KPK
"Dari keterangan saksi dan keterangan ahli, menetapkan seorang yang berinisial S sebagai tersangka kasus pemotongan BPUM," ujar Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi, melalui Kasi Pidsus I Gede Eka Sumahendra, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/12).
Penetapan tersebut, dilakukan setelah Kejari Banyuwangi memeriksa 40 orang saksi dan meminta keterangan ahli pada proses penyidikan. Karena dalam kasus itu, ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa diduga telah terjadi tindak pidana.
"Dugaan sementara, tersangka S ini sebagai penggerak hingga muncul adanya potongan terhadap penerima BPUM," tegas Gede.
Tidak menutup kemungkinan, dikatakan Gede, akan muncul tersangka baru dalam kasus dugaan pemotongan BPUM ini.
"Kita terus berupaya dan mencari bukti-bukti baru agar permasalahan ini bisa terungkap hingga ke akar-akarnya," ungkapnya.
Kasus ini menyeruak ke publik, khususnya di Banyuwangi di medio akhir Agustus 2021. Dugaan pidananya, penerima bantuan harus bersedia dipotong sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, dari nominal sebesar Rp 1,2 juta. Disebut-sebut dengan dalih demi memuluskan proses pencarian.
Sementara di tahun 2021 ini, jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi ini sejumlah 54 ribu lebih.
Di sisi lain, pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi masyarakat saat Pandemi Covid-19 mewabah melalui skema BPUM ini. Namun, malah dijadikan ajang "bancakan" oknum yang tidak bertanggung jawab.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ngeri! Pria di Bali Tertipu Rp5 Juta Saat Pesan PSK Online, Ini Modusnya!
- Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta untuk Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura
- Perampok yang Membunuh dan Membakar Mahasiswa Unej Jember, Divonis 18 Tahun Penjara